Pajak atas Fee Tindakan Medis yang Dibagi dengan Rumah Sakit
Dalam skema kerjasama antara dokter spesialis dan rumah sakit (RS), pembagian fee tindakan medis (seperti jasa operasi, visite, atau konsultasi) sering kali menjadi area yang membingungkan. Berdasarkan Per-2/PJ/2024 , status dokter dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan. Berikut adalah detail aspek prosedur audit pajak atas fee tindakan medis yang dibagi dengan rumah sakit: 1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak tidak dihitung dari total tagihan ke pasien, melainkan dari bagian yang menjadi hak dokter. Namun, pemerintah memberikan keringanan berupa pengali 50% dari penghasilan bruto sebelum dikalikan tarif pajak. DPP = 50% × Jumlah Bruto (Fee Dokter) Penting: Jumlah bruto di sini adalah imbalan jasa medis sebelum dipotong oleh manajemen rumah sakit untuk biaya administrasi atau sewa ruangan, kecuali jika dalam kontrak disebutkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto...