Pajak atas Fee Tindakan Medis yang Dibagi dengan Rumah Sakit
Dalam skema kerjasama antara dokter spesialis dan rumah sakit (RS), pembagian fee tindakan medis (seperti jasa operasi, visite, atau konsultasi) sering kali menjadi area yang membingungkan. Berdasarkan Per-2/PJ/2024, status dokter dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan.
Berikut adalah detail aspek prosedur audit pajak atas fee tindakan medis yang dibagi dengan rumah sakit:
1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pajak tidak dihitung dari total tagihan ke pasien, melainkan dari bagian yang menjadi hak dokter. Namun, pemerintah memberikan keringanan berupa pengali 50% dari penghasilan bruto sebelum dikalikan tarif pajak.
Penting: Jumlah bruto di sini adalah imbalan jasa medis sebelum dipotong oleh manajemen rumah sakit untuk biaya administrasi atau sewa ruangan, kecuali jika dalam kontrak disebutkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto dokter.
2. Mekanisme Pemotongan oleh Rumah Sakit
Rumah Sakit wajib memotong PPh Pasal 21 setiap kali fee tindakan medis dibayarkan atau dikreditkan kepada dokter.
Jika Dokter Memiliki NPWP: Dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Jika Dokter Tidak Memiliki NPWP: Dikenakan tarif 120% lebih tinggi dari tarif normal.
Contoh Simulasi: Dokter A (memiliki NPWP) melakukan tindakan operasi dengan jasa medis sebesar Rp20.000.000.
DPP:
PPh 21 (Tarif 5%):
Diterima Dokter: (masih mungkin dikurangi biaya bagi hasil manajemen RS sesuai kontrak).
3. Syarat Pengurang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Dokter "Bukan Pegawai" bisa mendapatkan pengurangan PTKP bulanan dalam perhitungan PPh 21 di RS, asalkan memenuhi syarat:
Hanya bekerja/praktik di satu pemberi kerja (Rumah Sakit tersebut).
Menyerahkan fotokopi kartu NPWP (atau NIK tervalidasi).
Menyerahkan surat pernyataan bahwa tidak memiliki penghasilan lain.
Catatan: Jika dokter praktik di lebih dari satu RS, maka RS kedua dan seterusnya tidak boleh memberikan pengurang PTKP dalam perhitungan PPh 21 bulanan.
4. Pelaporan dan Bukti Potong (e-Bupot)
Rumah sakit wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (e-Bupot) kepada dokter melalui portal resmi atau dikirimkan secara berkala.
Fungsi Bukti Potong: Dokumen ini sangat krusial sebagai pengurang pajak (kredit pajak) saat dokter melaporkan SPT Tahunan di bulan Maret tahun berikutnya.
Potensi Kurang Bayar: Di akhir tahun, seluruh fee tindakan dari berbagai RS akan diakumulasikan. Karena tarif Pasal 17 bersifat progresif (5%,15%,25%,30%,35%), sering terjadi kekurangan bayar pajak (PPh 29) karena total penghasilan kumulatif masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.
5. Aspek Bagi Hasil (Management Fee)
Jika RS mengambil bagian (misal 20%) dari jasa dokter sebagai biaya manajemen/sewa alat, hal ini harus diperjelas dalam kontrak:
Deductible: Apakah bagi hasil tersebut dipotong setelah pajak atau sebelum audit pajak properti.
PPN: Jika RS memungut management fee dari dokter, secara teori RS memberikan jasa kepada dokter yang bisa terutang PPN (kecuali RS masuk kategori tertentu).
Komentar
Posting Komentar