Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

Pajak atas Fee Tindakan Medis yang Dibagi dengan Rumah Sakit

Dalam skema kerjasama antara dokter spesialis dan rumah sakit (RS), pembagian fee tindakan medis (seperti jasa operasi, visite, atau konsultasi) sering kali menjadi area yang membingungkan. Berdasarkan Per-2/PJ/2024 , status dokter dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang menerima penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan. Berikut adalah detail aspek prosedur audit pajak atas fee tindakan medis yang dibagi dengan rumah sakit: 1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak tidak dihitung dari total tagihan ke pasien, melainkan dari bagian yang menjadi hak dokter. Namun, pemerintah memberikan keringanan berupa pengali 50% dari penghasilan bruto sebelum dikalikan tarif pajak. DPP = 50% × Jumlah Bruto (Fee Dokter) Penting: Jumlah bruto di sini adalah imbalan jasa medis sebelum dipotong oleh manajemen rumah sakit untuk biaya administrasi atau sewa ruangan, kecuali jika dalam kontrak disebutkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto...

Mekanisme Reimburse PPN bagi Perusahaan Migas

Mekanisme reimburse (penggantian) PPN bagi perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan skema khusus yang membedakannya dari perusahaan komersial biasa. Hal ini terjadi karena karakteristik industri migas di Indonesia yang umumnya menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Bagi Hasil. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai mekanisme tersebut: 1. Landasan Filosofis: "Pajak Sebagai Bagian dari Cost Recovery" Dalam industri migas, terutama untuk kontrak PSC konvensional, seluruh biaya operasional yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan diganti oleh pemerintah dalam bentuk hasil produksi migas (setelah lapangan berproduksi). PPN adalah salah satu komponen biaya tersebut. PPN Masukan: Saat KKKS membeli barang/jasa untuk operasional, mereka membayar PPN. Masalah: Karena produk migas (minyak mentah) saat diserahkan dari KKKS ke pemerintah sering kali dianggap bukan penyerahan yang terutang PPN (atau tarif 0% untuk ekspor), K...